Prof. Sutan Nasomal Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perampasan Alat Kerja Wartawan oleh Ketua Umum PKN

BEKASI, Update Cerita Indonesia – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., yang dikenal sebagai Advokat "Sembilan 9 Naga", mendesak Dewan Pers dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terkait lambannya penanganan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers. Kasus tersebut mencakup dugaan perampasan alat kerja wartawan oleh Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.

Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Prof. Sutan menilai sikap pasif aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Perampasan alat kerja wartawan adalah bentuk nyata kriminalisasi dan upaya pembungkaman kebebasan pers,” tegas Prof. Sutan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).

Ia juga menyerukan agar Dewan Pers turun langsung memantau dan mengawal proses hukum agar kasus ini tidak dipetieskan. Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah salah satu tiang demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh siapa pun,” pungkasnya.(F)

UpdateCerita TV