Prabowo Setujui Arah Reformasi Polri, Usulan Kementerian Keamanan Dibatalkan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya pada November 2025. Proses penyusunan rekomendasi dilakukan melalui penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, internal Polri, serta kunjungan ke sejumlah daerah.

Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, mulai dari usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan regulasi turunan guna mendukung implementasi.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.

Selain aspek kebijakan, KPRP juga mengusulkan reformasi internal Polri, termasuk penyesuaian sejumlah regulasi. Agenda reformasi tersebut ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima berbagai poin rekomendasi sekaligus memberikan arahan terhadap isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan kementerian keamanan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru… manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak,” kata Jimly.

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap mengacu pada sistem yang berlaku saat ini, yakni melalui pengajuan Presiden kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR,” ungkapnya.

Di sisi pengawasan, Presiden memberikan perhatian terhadap penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pemerintah menyetujui penguatan lembaga tersebut agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang bersifat mengikat, termasuk perubahan komposisi keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian melalui regulasi yang bersifat limitatif.

Pertemuan ini menandai tahap akhir masa tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi guna memperkuat institusi Polri ke depan.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis yang berkelanjutan, terukur, dan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Syah)

UpdateCerita TV