Polsek Jonggol Himbauan Keras SPBU dan Pedagang Bensin Eceran Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam Sanksi Pidana
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor, mengeluarkan Himbauan Kamtibmas terkait pencegahan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Himbauan ini ditujukan kepada pengelola SPBU serta pedagang penjual bensin eceran.
Himbauan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam surat tersebut, Polsek Jonggol menegaskan agar para pengelola SPBU memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya melayani kendaraan yang telah terdaftar dan memiliki barcode MyPertamina. Selain itu, petugas SPBU diminta memastikan bahwa kendaraan yang melakukan pengisian sesuai dengan identitas dan spesifikasi yang tercantum dalam barcode.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan barcode yang digunakan, atau terdapat kejanggalan dalam pengisian BBM seperti jumlah pengisian yang melebihi kapasitas tangki standar, maka petugas SPBU diminta menolak proses pengisian BBM.
Selain kepada pengelola SPBU, himbauan juga ditujukan kepada pedagang BBM eceran agar tidak membeli maupun memperdagangkan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Bio Solar. Pedagang eceran hanya diperbolehkan menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax (RON 92 ke atas) atau Pertamina Dex.
Polsek Jonggol menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Himbauan Kamtibmas ini dikeluarkan sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi, agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(F)