Polsek Gunung Putri Tangkap 17 Preman Tutup Paksa Pabrik 4 Jadi Tersangka

BOGOR, Update  Cerita Indonesia - Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jabar menangkap 17 orang dan saat ini 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan premanisme di kawasan industri.

Keempat tersangka tersebut berinisial EW, MQ, IT, dan NM. Para pelaku menutup paksa pabrik minuman kawasan industri PT. Tirta Murni Pratama, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggunakan rantai. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan pihaknya telah menangkap 17 orang yang terlibat dalam aksi premanisme di kawasan industri tersebut. 

Menurutnya aksi premanisme ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan.

"Kejadian bermula pada Jumat (8/5/2025) siang. Saat itu, datang beberapa laki-laki tidak dikenal menutup pintu perusahaan menggunakan rantai", ujarnya 

Lanjutnya ternyata pintu gerbang perusahaan digembok dari luar oleh para pelaku, Akibatnya, karyawan tidak bisa masuk dan aktivitas produksi pun terganggu atau terhenti. 

"Setelah mendapatkan laporan anggota piket fungsi menuju ke lokasi perusahaan dan mendapati beberapa laki-laki tidak dikenal berada di dalam dan di luar perusahaan dan ternyata pagar perusahaan dalam keadaan digembok dari luar," ujarnya saat dihubungi, Minggu 18 Mei 2025.

Kapolsek Gunung Putri mengungkapkan kemudian para pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Para pelaku mengaku bahwa penyegelan itu dipicu masalah utang piutang, Mereka bermaksud menagih utang dan kemudian melakukan penggembokan pintu pagar perusahaan dengan menggunakan rantai dan digembok dari luar gerbang sehingga karyawan tidak bisa masuk bekerja dan kegiatan produksi terganggu," ungkapnya. 

AKP Robby Aulia tidak menyebutkan secara detail nominal jumlah utang perusahaan yang dimaksud. 

"Yang jelas, para pelaku beralasan bahwa itu masalah utang piutang. "(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," tuturnya.

Masih kata Kapolsek pihaknya telah menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951. 

"Proses hukum akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku", tukasnya.(F)

UpdateCerita TV