Polsek Gunung Putri Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Truk Tangki 7 Ton Disita
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Satu orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jawa Barat, dengan dukungan aktivis dan Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEMSI). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit truk tangki berwarna putih bermuatan sekitar tujuh ton BBM bersubsidi. Minggu 19 Oktober 2025.
Penangkapan berawal dari laporan warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat transit dan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal.
Pelaku berinisial S.R. beserta truk tangki yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bogor guna penyelidikan mendalam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin juga diancam pidana kurungan 6 tahun atau denda hingga Rp40 miliar.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Saya tidak kenal dan tidak mau kenal dengan pelaku kejahatan atau mafia-mafia seperti ini. Lagi-lagi yang dirugikan adalah negara dan masyarakat. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan aktivis dan media yang telah membantu memberikan informasi kepada kami. Mari kita jaga sinergitas yang solid dan tetap semangat,” ujar Kapolsek.
Kini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sumber: Media Cakrawala TV.Com)