Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
SEMARANG, Update Cerita Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig dinyatakan terbukti menembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO serta melukai dua temannya, S dan A, dalam kondisi sadar dan tanpa pengaruh alkohol atau narkotika.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) dan (1) UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh eksepsi dan pembelaan terdakwa ditolak, dengan mempertimbangkan hasil visum dan keterangan saksi ahli.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai pembelaan terpaksa. Tidak ada ancaman nyata yang membahayakan nyawa terdakwa,” tegas hakim dalam sidang terbuka.
Faktor yang memberatkan putusan ini antara lain hilangnya nyawa korban, adanya korban luka, dan dampak terhadap citra kepolisian. Sementara hal yang meringankan adalah status terdakwa sebagai kepala keluarga.
Kasus ini bermula pada 14 November 2024, saat Robig menembakkan senjata api dinasnya ke arah korban dan dua rekannya di kawasan Tlogosari, Semarang. GRO tewas di tempat, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka serius.(Man)