Polisi dan Dishub Dinilai Tak Berdaya Pungli Koperasi Karya Nunggal Mandiri Sejahtera Tetap Beroperasi di Klapanunggal

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) Rp 100 ribu terhadap armada pengangkut hasil tambang di wilayah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum tersentuh penindakan tegas dari aparat terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera terhadap kendaraan pengangkut material tambang yang melintas di wilayah tersebut.

Sejumlah pihak menilai, praktik pungutan yang berlangsung cukup lama tanpa penindakan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang dianggap merugikan para pengusaha angkutan maupun pengemudi kendaraan tambang.

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant, menyatakan bahwa persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait.

“Praktik pungli yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Aparat penegak hukum dan pemerintah diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Jimmy kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menilai koperasi pada prinsipnya memiliki fungsi usaha tertentu dan bukan sebagai pihak yang berwenang menarik pungutan terhadap kendaraan yang melintas.

“Jika memang tidak memiliki dasar hukum, maka praktik pungutan seperti itu seharusnya tidak terjadi. Karena itu perlu ada kejelasan dan penanganan dari pihak berwenang,” tegasnya.

Jimmy menambahkan, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, tentu perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyebutkan bahwa pemerintah kecamatan bersama instansi terkait pernah menyampaikan rencana penertiban terhadap aktivitas pungutan tersebut. Namun hingga kini, praktik yang dikeluhkan para pengemudi kendaraan tambang itu disebut masih terus terjadi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(F)

UpdateCerita TV