Pilkada Dan Pilgub Serentak 2024 Di Indonesia Ini Jadwalnya Dari KPU
JAKARTA, Update Cerita Indonesia - Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Jadwal Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.Sabtu (24/8/2024)
Masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Lebih lengkapnya, simak informasi berikut mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 beserta tahapan yang dilakukan.
Jadwal Pilkada 2024
KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum menuju hari pelaksanaan, terdapat sejumlah rangkaian yang harus dilalui.
Pasangan calon melakukan pendaftaran ke kantor KPU setempat. Persyaratan harus dipenuhi sehingga dapat ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye selama 60 hari. Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu diketahui:
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
Selain daripada itu, terdapat sejumlah rangkaian yang dijadwalkan KPU RI sejak bulan Januari 2024. Inilah jadwal lain dari Pilkada 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April-18 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 2 Mei-19 Agustus
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Tahapan Pilkada 2024
Ada dua tahapan yang dilakukan selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pertama, tahapan persiapan yang meliputi proses perencanaan hingga pemutakhiran daftar pemilih. Kedua, tahapan penyelenggaraan yang dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga pengesahan.
1. Tahapan Persiapan Pilkada
- Perencanaan program dan anggaran.
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- Pendaftaran pasangan calon.
- Penelitian persyaratan calon.
- Penetapan pasangan calon.
- Pelaksanaan kampanye.
- Pelaksanaan pemungutan suara.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Penetapan calon terpilih
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.(Red).