PETI Diduga Kebal Hukum, Korwil Bela Negara Sebut Ada Setoran ke Oknum Polres Pasaman Barat
PASAMAN BARAT, Update Cerita Indones — Aroma busuk dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, kian menguat. Kali ini, tudingan serius datang dari Koordinator Wilayah (Korwil) Bela Negara, Uni Yatul Kubra, yang mengaku menerima informasi mengenai dugaan aliran upeti bernilai miliaran rupiah dari para penambang emas ilegal kepada oknum aparat di lingkaran Polres Pasaman Barat.
Uni Yatul Kubra menyampaikan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa hampir seluruh penambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat diduga rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum aparat penegak hukum. Nilai setoran tersebut bahkan disebut-sebut mencapai angka fantastis hingga miliaran rupiah.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini menjadi penjelasan logis mengapa aktivitas PETI di Pasaman Barat terkesan kebal hukum dan terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.
“Jika informasi ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pembiaran. Ini sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik Polri, serta dugaan gratifikasi. Praktik ini menunjukkan adanya perlindungan sistematis terhadap kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam negara,” tegas Uni Yatul Kubra kepada media, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai, maraknya aktivitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga, mustahil dapat berlangsung lama tanpa adanya ‘bekingan’ kuat. Oleh sebab itu, ia menduga adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, termasuk dugaan keterlibatan oknum di Polres Pasaman Barat.
Atas dugaan serius tersebut, Korwil Bela Negara mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Barat, serta Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen.
“Isu ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif atau pernyataan sepihak. Ini menyangkut marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak dibuka secara transparan dan akuntabel, maka publik akan semakin meyakini bahwa penegakan hukum di Pasaman Barat dapat diperjualbelikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pasaman Barat telah dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut, namun belum memberikan jawaban, Selasa (30/12/2025).
Sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar:
apakah aparat penegak hukum berani membersihkan institusinya sendiri, atau justru membiarkan dugaan ini menjadi bom waktu yang terus menggerus kepercayaan masyarakat?(Syah)