Perangkat Desa Jatisari Jabat Ketua Partai Demokrat Langgar UU Desa Terancam Pidana
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Seorang perangkat desa Jatisari kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor diduga melanggar Pasal 51 huruf g UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik
Pasalnya oknum tersebut selain menjadi staf Desa Jatisari sebagai operator yang merupakan honorer kontrak juga menjadi Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
Dikonfirmasi soal jabatan di desa Jatisari Kades Atu Ansyori membenarkan bahwa Dedi Irawan adalah staf desa Jatisari yang menjabat sebagai operator.
"Oh ya staf operator", jawab Kades Atu singkat melalui pesan singkat watshap Jumat (4/4/2025)
Sementara Dedi Irawan Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cileungsi dikonfirmasi soal ini menjawab dengan berdalih bahwa dirinya bukan perangkat desa dan lembaga desa hanya diperbantukan.
"Saya bukan perangkat juga bukan lembaga didesa, Saya ini di perbantukan di desa gak ada SK bukan juga aparatur sipil negara", katanya
Selain itu dirinya juga menjelaskan dan menegaskan bahwa dirinya dulu pernah jadi perangkat desa didesa lain dan sekarang hanya diperbantukan didesa Jatisari sifatnya honor tak ada SK.
"Dulu saya perangkat di desa Situsari tahun 2019, Sekarang mah saya hanya diperbantukan sifatnya honorer, Iya diperbantukan sebagai operator sifatnya honorer bukan siltaf, Gak ada SK, hanya ada kontrak sifatnya, Klo perangkat desa namanya siltap", tukasnya.
Sementara Dede Candra selaku Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Bogor mengaku bahwa benar Dedi Irawan adalah ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cileungsi.
"Oh iya, Cocok", jawabnya singkat melalui pesan watshap.
Disingung soal UU Desa Larangan Perangkat Desa tidak boleh jadi pengurus partai politik Dede Candra tidak menjawab.(F)