PEPABRI Bogor Gandeng Garnisun, Perjelas Hak Perawatan dan Pemakaman Jenazah Purnawirawan
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dalam rangka pelaksanaan program kerja Tahun 2025, DPC PEPABRI Kabupaten Bogor menggelar kegiatan sosialisasi perawatan jenazah (Watjah) bagi anggota PEPABRI dan PERIP DPC Kabupaten Bogor. Kegiatan ini menghadirkan Subkorgartap 0606/Bogor (Garnisun) sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait hak serta tata cara pengurusan perawatan dan pemakaman jenazah purnawirawan TNI, khususnya bagi para istri dan janda purnawirawan.
Ketua DPC PEPABRI Kabupaten Bogor, Kolonel Purn. H. M. Imran, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting karena masih banyak keluarga purnawirawan yang belum memahami secara utuh hak-haknya dalam pengurusan perawatan jenazah ketika suami atau anggota keluarga meninggal dunia.
“Intinya, sosialisasi dari Subkorgartap Kabupaten Bogor ini untuk memperjelas dan mempertegas kembali pemahaman para ibu-ibu, istri purnawirawan, terkait pengurusan perawatan jenazah. Banyak yang sebenarnya memiliki hak, namun belum mengerti bagaimana cara mengurusnya. Karena itu, kami menghadirkan Garnisun agar hak dan kewajiban para istri atau janda purnawirawan dapat dipahami dengan baik, termasuk terkait pemakaman,” ujar Imran, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kapten Inf. Yaman, selaku Pasimin Subkorgartap 0606/Bogor, memaparkan penjelasan teknis mengenai persyaratan administrasi perawatan dan pemakaman jenazah purnawirawan TNI. Penjelasan tersebut meliputi ketentuan masa dinas, kelengkapan administrasi, serta perbedaan prosedur antara TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam penentuan hak perawatan jenazah, termasuk pemakaman secara militer. Saat ini, sebagian besar proses pengurusan telah dilakukan secara daring, sehingga data yang diajukan harus valid dan tidak dapat didaftarkan secara ganda.
Sementara itu, Lettu Teguh, selaku Pasiops Subkorgartap 0606/Bogor, menambahkan bahwa setiap anggota TNI yang selama masa dinasnya tidak melakukan pelanggaran berhak mendapatkan upacara pemakaman secara militer, baik di Taman Makam Pahlawan maupun di taman makam lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam upacara pemakaman militer akan dibacakan riwayat dinas almarhum sebagai bentuk penghormatan negara. Oleh karena itu, kelengkapan data ahli waris dan riwayat dinas sangat penting agar hak tersebut dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme pengajuan hak pemakaman, termasuk proses pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap setiap semester, serta sejumlah kendala yang kerap terjadi akibat keterlambatan administrasi atau belum diperbaruinya data.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para anggota PEPABRI dan PERIP, khususnya keluarga purnawirawan TNI di Kabupaten Bogor, dapat memahami secara jelas hak dan prosedur perawatan jenazah, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan di kemudian hari.(F)