Penimbunan Solar Subsidi Marak di Bantar Gebang, Warga Curiga Ada Pembiaran!
BEKASI, Update Cerita Indonesia —Sebuah gudang penampungan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terpantau beroperasi bebas di kelurahan Cikeuting Udik di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota. Meski diduga kuat ilegal, aktivitas tersebut tampak berlangsung tanpa hambatan dan tanpa tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Warga sekitar mengaku sudah lama melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Mobil boks pengangkut solar kerap keluar-masuk, melakukan pemindahan ke tangki di dalam gudang.
“Udah lama gudang ini beroperasi, mah pak. Mobil boks isi solar sering keluar masuk, solar dari kempu dipindahkan ke mobil tangki didalam gudang,” kata seorang warga berinisial RJ, Kamis (16/10/2025).
Pantauan awak media ke lokasi mengonfirmasi keberadaan aktivitas yang diduga penimbunan solar subsidi ilegal. Warga menyebut kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, siapa yang tanggung jawab? Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mengancam nyawa,” tegas RJ.
Lebih lanjut, aktivitas ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta bisa dijerat KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat menyayangkan minimnya respons dari pihak kepolisian. Situasi ini bahkan memunculkan dugaan publik terkait pembiaran atau kemungkinan keterlibatan oknum APH.
“Kalau operasi sebesar itu bisa berjalan lancar terus, pasti ada yang melindungi. Warga jadi curiga,” lanjut RJ.
Saat dikonfirmasi awak media, Wakapolsek Bantar Gebang AKP Karna meminta agar konfirmasi diarahkan ke Kanit Reskrim Ahmad Harianto. Namun, jawaban yang diterima hanya:
"Terima kasih atas informasinya, akan kami telusuri lokasinya,” ujar Ahmad singkat.
Warga mendesak agar Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap gudang ilegal tersebut, sebelum terjadi kerugian negara yang lebih besar atau musibah yang tak diinginkan.
“Kami minta polisi segera cek ke lokasi dan tangkap pelaku. Ini soal keadilan dan keamanan publik,” pungkas warga.(F)