Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi, Dihentikan Aktivitas PT Aspex Kumbong Dinilai Langgar Perizinan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026). Penghentian ini dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, sekaligus menindaklanjuti arahan langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul ramainya pemberitaan terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian publik.
“Sebelumnya kami menerima laporan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kunjungan lapangan, demikian pula pemerintah desa yang sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, hari ini DLH melakukan pengecekan secara menyeluruh, khususnya terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan.
“Termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelasnya.
Rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan sampah wajib mematuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.(F)