Pengawasan Lemah Lindungi Hak Buruh Bogor Akibat Keterbatasan Pengawas Disnaker Jabar
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor dinilai masih menjadi pekerjaan rumah serius, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberlakuan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di wilayah kerja UPT Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat diakui oleh Kepala UPT Wilayah I, Dhandi Sunandhi. Ia menyampaikan bahwa pengawasan tetap dilakukan sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku, namun dihadapkan pada sejumlah keterbatasan.
“Kami terus melakukan pengawasan sesuai prosedur yang ada. Namun untuk menjangkau seluruh perusahaan dan memastikan penerapan UMK secara menyeluruh memang tidak mudah,” ujar Dhandi.
Menurutnya, luasnya wilayah kerja UPT Wilayah I yang mencakup enam daerah pemerintahan, termasuk Kabupaten Bogor, serta keterbatasan jumlah petugas pengawas menjadi kendala utama dalam optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2026, telah diberlakukan UMK Kabupaten Bogor terbaru sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862, dengan besaran Rp5.161.764,-. Pemerintah meminta seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK akan diberikan peringatan sebagai langkah awal. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan ke tahapan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengupahan dan hak-hak pekerja sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam mengatur upah, jam kerja, serta hak normatif lainnya bagi pekerja.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan pengupahan menuai kritik dari berbagai kalangan. Mereka mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja, terutama di UPT Wilayah I. Evaluasi tersebut dinilai penting guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan hak-hak pekerja di daerah.(JS)