Penertiban Baliho, Potensi Kehilangan PAD dari Pajak Reklame Mulai Dipertanyakan

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Penertiban 382 spanduk dan baliho yang dinyatakan tidak berizin di kawasan Sentul–Hambalang, Kabupaten Bogor, tidak hanya memunculkan persoalan penataan ruang, tetapi juga membuka dugaan potensi kerugian keuangan daerah yang patut ditelusuri secara administratif dan akuntabel.

Penertiban yang dilakukan secara mendadak pada Senin (2/2/2026) tersebut menyusul teguran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kondisi semrawut reklame di kawasan strategis. Meski langkah penertiban diapresiasi, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan perizinan dan pemungutan pajak reklame telah berjalan sesuai ketentuan sebelum penertiban dilakukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan bahwa penertiban merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Bogor setelah arahan Presiden.

“Sebanyak 382 spanduk dan baliho berhasil diturunkan dalam satu hari,” ujarnya. Jumat (6/2/2026)

Namun, jumlah reklame yang ditertibkan justru menimbulkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait status perizinan dan kewajiban pajak reklame dari masing-masing pemasang. Apabila terdapat reklame yang telah terpasang dalam kurun waktu tertentu tanpa izin atau tanpa penyetoran pajak ke kas daerah, maka secara administratif berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

Tokoh masyarakat dan pemerhati sosial serta pembangunan, Johnner Simanjuntak, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penertiban fisik semata.

“Kalau reklame-reklame itu sudah lama terpasang, maka perlu dibuka ke publik apakah selama ini mereka membayar pajak atau tidak. Kalau tidak masuk ke kas daerah, berarti ada potensi kerugian daerah yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penertiban terhadap reklame yang telah memenuhi kewajiban pajak namun bermasalah secara administrasi perizinan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai reklame yang sudah bayar pajak justru ditertibkan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa berbalik menjadi tuntutan terhadap pemerintah daerah,” tambahnya.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi turunannya mewajibkan pemerintah daerah melakukan pemungutan, pengawasan, dan pencatatan pajak reklame secara tertib dan transparan. Selain itu, mekanisme pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Masyarakat mendorong agar Inspektorat Daerah melakukan penelusuran administratif terhadap potensi kehilangan PAD dari sektor pajak reklame, serta mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memasukkan persoalan ini sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan pengelolaan keuangan daerah apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait belum menyampaikan data terbuka mengenai jumlah reklame berizin, nilai pajak yang telah disetorkan ke kas daerah, maupun dasar hukum penertiban masing-masing reklame.

Sebagai bagian dari jurnalisme berimbang, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.(F)

UpdateCerita TV