Penerima Dana PKH di Jonggol Ngaku Dipotong, Pendamping PKH Jadi Bidikan
BOGOR, Update Cerita Indonesia— Dugaan praktik tidak wajar dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Kampung Mengker, Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dana bantuan yang mereka terima diduga mengalami pemotongan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu pada setiap tahap pencairan. Rabu (25/2/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan PKH yang diterima warga di wilayah tersebut berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per tahap, tergantung komponen dalam keluarga penerima. Bagi warga prasejahtera, nominal dugaan potongan tersebut dinilai cukup memberatkan karena mengurangi jumlah bantuan yang seharusnya diterima secara utuh.
Salah seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa selain dugaan pemotongan dana, kartu bantuan juga tidak dipegang langsung oleh penerima. Ia menyebut kartu PKH dikumpulkan dan dikuasai oleh ketua kelompok berinisial Mba Surif.
“Kartu bukan di kami, tapi dipegang ketua. Setiap pencairan juga ada potongan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penyaluran bantuan sosial. Mengacu pada ketentuan umum Program Keluarga Harapan yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bantuan sosial tidak diperkenankan dikenakan pungutan dalam bentuk apa pun. Selain itu, kartu bantuan sosial semestinya berada dalam penguasaan masing-masing penerima manfaat untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas.
Upaya konfirmasi kepada pendamping PKH Kecamatan Jonggol hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Warga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bogor serta aparat berwenang untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan tujuan utama PKH sebagai program perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu.
Masyarakat berharap penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hak penerima manfaat tetap terlindungi.
(Sumber: Jabar Kabardaerah.com)