Pemkot Bekasi Jadwalkan Rapat Tindak Lanjut Putusan Dwangsom Sengketa Lahan Pasar Pondokgede

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretariat Daerah menjadwalkan rapat pembahasan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara pembayaran uang paksa (dwangsom) atas sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai Pasar Semi Induk Pondokgede, Kota Bekasi.

Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi.

Agenda rapat ini berkaitan dengan perkara sengketa lahan seluas 4.500 meter persegi, tercatat dalam Girik C Nomor 9 Persil 11 atas nama Hamid bin Adah, yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai Pasar Semi Induk Pondokgede.

Keluarga ahli waris, yang diwakili oleh Hadi Susri Sukma Wardani, menuntut agar pemerintah daerah mengembalikan objek sengketa kepada ahli waris atau membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari atas setiap keterlambatan penyerahan lahan, terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan rapat tersebut tertuang dalam surat undangan resmi Sekretariat Daerah Kota Bekasi Nomor 500.2.2.5/676/Disdagperin.Pasar, tertanggal 5 Februari 2026. Undangan rapat ditujukan kepada para pihak terkait, termasuk Hadi Susri Sukma Wardani yang berdomisili di Kampung Bojong Nangka IV RT 001 RW 008, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat dan pertemuan sebelumnya, termasuk undangan serta berita acara rapat yang telah dilaksanakan pada Januari 2026. Adapun agenda utama rapat adalah membahas pelaksanaan putusan perkara Nomor 315 PK/Pdt/2025 jo. Nomor 139/Pdt.G/2022/PN Bks jo. Nomor 19/Akta.PK/Pdt/2024.Bks, yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran dwangsom oleh pihak terkait.

Dalam surat undangan tersebut, peserta rapat juga diimbau untuk mendukung program ramah lingkungan (eco green) dengan membawa tumbler minuman masing-masing.

Undangan rapat ini turut ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari mekanisme pelaporan dan koordinasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi terkait hasil yang diharapkan dari rapat tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil pascarapat.(F)

UpdateCerita TV