Pemkab dan DPRD Bogor Sepakat Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Hak Disabilitas
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/25). Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, dihadiri Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Tiga Raperda yang disetujui bersama meliputi:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa persetujuan Raperda perubahan susunan perangkat daerah penting untuk memastikan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Bogor tetap sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional. Menurutnya, penataan perangkat daerah harus mampu menciptakan organisasi yang lebih ramping, efisien, namun tetap produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” terang Rudy.
Rudy menambahkan, Raperda mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Selain itu, Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kesetaraan, memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah.
Penetapan kesepakatan bersama terhadap tiga Raperda ini menjadi langkah strategis Pemkab Bogor dalam memperkuat fondasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang inklusif.(F)