Pemerhati Sosial Nilai Protes RMB Wajar, Dana Pokir DPRD Bogor Dinilai Perlu Dikaji Ulang
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemerhati sosial dan pembangunan, Johnner Simanjuntak, menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Resolusi Mahasiswa Bogor (RMB) terkait penggunaan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.
Menurut Johnner, aksi mahasiswa tersebut harus dipahami sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berbasis urgensitas dan memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Unjuk rasa ini patut dipandang secara positif sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang. Aspirasi mahasiswa mencerminkan kepedulian terhadap penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran,” ujarnya. Jumat (6/2/2026)
Ia menilai, protes mahasiswa tersebut juga dapat dipicu oleh kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir. Secara regulasi, Pokir merupakan pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat saat kegiatan reses atau kunjungan kerja, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD dan APBD.
“Pokir dibolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diperkuat dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan diperbarui melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Tujuannya baik, namun dalam praktiknya kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik,” kata Johnner.
Terkait poin aksi yang mempersoalkan rencana pengadaan videotron, mikrofon, dan perangkat pendukung lainnya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor dengan nilai anggaran mencapai Rp100–120 miliar, Johnner menilai hal tersebut perlu dikaji secara kritis.
Menurutnya, pengadaan tersebut dinilai tidak mencerminkan kebutuhan mendesak di tengah masih banyak persoalan masyarakat yang lebih urgen, seperti infrastruktur di wilayah pelosok desa dan pelayanan dasar publik.
“Secara pribadi saya menilai anggaran sebesar itu untuk pengadaan barang pelengkap di Dispora terkesan dipaksakan. Perlu dipertanyakan apakah pengadaan tersebut benar-benar merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses, khususnya dari daerah pemilihan terkait,” tegasnya.
Johnner juga menyatakan keraguannya bahwa usulan anggaran tersebut murni berasal dari aspirasi masyarakat. Ia mengaku bersama tim akan melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan proses dan dasar pengusulan Pokir tersebut.
Dalam konteks ini, Johnner menegaskan bahwa pihak eksekutif tidak dapat sepenuhnya disalahkan, mengingat pengusulan Pokir merupakan kewenangan DPRD dalam proses perencanaan anggaran daerah.
“Fakta di lapangan, selama ini beredar rumor bahwa dana Pokir justru dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu. Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memberikan peringatan agar dana Pokir tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tidak bersifat fiktif, serta tidak menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
“Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi kunci agar dana Pokir benar-benar kembali pada esensinya sebagai instrumen aspirasi rakyat,” pungkas Johnner.(F)