Pemasangan Kujang di Tugu Pancakarsa Dipertanyakan: “Dasar Hukumnya Apa?”
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pemasangan ornamen Kujang di Tugu Pancakarsa kembali memicu polemik. Pasalnya, pemasangan ornamen tersebut diduga tidak dilandasi peraturan bupati yang berlaku. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penerapan Prototype Arsitektur Budaya Lokal pada Bangunan Milik Pemkab Bogor telah mengatur secara jelas jenis ornamen yang dapat diterapkan pada Tugu Pancakarsa sebagai simbol selamat datang Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Budi Cahyadi Wiryadi, pemrakarsa terbitnya Perbup 42/2015, kepada awak media pada Rabu (10/12/2025). Ia mempertanyakan dasar hukum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam menetapkan Kujang sebagai ornamen utama Tugu Pancakarsa.
“Dasar hukumnya apa pasang Kujang di Tugu Pancakarsa? Kan sudah ada Perbup yang mengatur ornamen, simbol, dan penggunaan budaya lokal daerah di bangunan milik Pemkab Bogor,”ujar Budi CW.
Budi menjelaskan bahwa Kujang bukan hanya identitas Bogor, tetapi identitas Jawa Barat secara umum. Secara filosofi, Kujang juga bukan simbol yang ditonjolkan secara visual karena merupakan senjata tajam yang secara tradisi justru disembunyikan.
“Kalau mau identitas khas Bogor ya Tunggul Kawung. Itu sudah terbukti secara sejarah dan filosofi, hidup dan berkembang di masyarakat sejak lama,”tegas Budi, pria asli Bogor itu.
Dalam Perbup Nomor 42 Tahun 2015, Pasal 9 secara tegas memuat bahwa penggunaan prototype ornamen pada bangunan milik Pemkab Bogor mencakup ornamen Buah Kawung, simbol Pohon Kawung, dan motif Kujang. Pada lampiran Perbup tersebut juga tergambar jelas model arsitektur, ornamen, dan motif yang dapat digunakan.
Sayangnya, menurut Budi, motif Kujang hanya diperuntukkan pada pola batik, bukan sebagai ornamentasi raksasa pada bangunan monumental seperti Tugu Pancakarsa.
Budi pun mempertanyakan legalitas keputusan DPKPP Kabupaten Bogor tersebut.
“Jadi Kujang yang digunakan DPKPP pada Tugu Pancakarsa pakai legalitas apa dan yang mana?”tandas Budi.
Polemik ini membuka kembali perdebatan lama mengenai identitas budaya Kabupaten Bogor dan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi arsitektur budaya lokal.(F)