Pelantikan KNPI Bogor Ricuh, Ormas Kuasai Lokasi, Polisi Dinilai Gagal Jamin Keamanan Pemuda

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Ricuhnya kegiatan Pelantikan KNPI kubu Farizan yang rencananya digelar di Pavo Resort and Centre, Sentul, Desa Citaringul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan serius publik. Peristiwa tersebut dinilai sebagai cerminan lemahnya peran aparat kepolisian dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan pelantikan yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi dan regenerasi pemuda justru diwarnai intimidasi dan chaos akibat kehadiran ratusan massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bukan tamu undangan. Massa tersebut dilaporkan menduduki lokasi yang akan digunakan untuk pelantikan, sehingga menimbulkan ketegangan dan rasa tidak aman bagi para peserta.

Situasi semakin disorot karena aparat kepolisian di lokasi dinilai tidak mampu membubarkan massa ormas pendukung kubu lain, meskipun agenda kegiatan mereka telah selesai. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran, padahal secara situasional tindakan tegas dinilai diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik.

Ironisnya, kegiatan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengamanan justru terkesan tidak disupport secara maksimal, bahkan muncul persepsi adanya upaya pembubaran kegiatan pelantikan KNPI dengan dalih dasar hukum tertentu.

Polres Bogor yang hadir sebagai mediator menyampaikan bahwa tindakan pembubaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Polri berwenang menghentikan kegiatan masyarakat yang tidak mengantongi izin keramaian.

“Merujuk PP RI Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 14 ayat (1), Polri berwenang menghentikan kegiatan masyarakat yang tidak mengantongi izin pihak kepolisian dan wajib dibubarkan,” ujar Ipda Bagus anggota kepolisian Polres Bogor.Jumat Malam (12/12/2025)

Namun, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bogor, Ajhari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman tersebut perlu diluruskan. Ia menjelaskan bahwa PP RI Nomor 60 Tahun 2017 mengklasifikasikan kegiatan yang memerlukan izin hanya pada:

1. Keramaian umum,

2. Tontonan untuk umum,

3. Arak-arakan di jalan umum.

Sementara itu, kegiatan politik dan sejenisnya hanya memerlukan pemberitahuan, bukan izin. Dalam konteks ini, pelantikan KNPI merupakan kegiatan organisasi dan politik kepemudaan, sehingga cukup dengan pemberitahuan, yang secara faktual telah dipenuhi—terbukti dengan kehadiran aparat kepolisian di lokasi kegiatan.

Lebih jauh, Ajhari menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pembubaran kegiatan dengan dasar Peraturan Pemerintah dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.

Hak untuk berkumpul dan berserikat secara tegas dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta diperkuat oleh sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan UU Nomor 21 Tahun 2000.

Dengan demikian, pembubaran atau penghambatan kegiatan pelantikan KNPI dinilai tidak hanya mencederai semangat demokrasi dan kebebasan berserikat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.(F)

UpdateCerita TV