Pekerja Migran Jadi Korban TPPO di Kamboja: Pemerintah Dinilai Lalai, Menteri P2MI Diminta Bertindak Nyata

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Meningkatnya kasus eksploitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, khususnya di Kamboja, Myanmar, dan Thailand, memunculkan desakan keras kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Karding, untuk segera bertindak tegas dan konkret.

Pemerhati sosial dan pembangunan, Johner Simanjuntak, mengecam lambannya respons pemerintah terhadap banyaknya kasus yang menimpa WNI di luar negeri, terutama yang dikirim secara ilegal dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kasus ini bukan hal baru. Sudah lama terjadi, dan hingga kini belum terlihat upaya yang nyata dari pemerintah. Banyak keluarga PMI, khususnya di Sumatera Utara, mengaku kecewa dan merasa dibiarkan begitu saja oleh negara," tegas Johner, Rabu (17/9/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa pekerja migran di Kamboja saat ini tidak diketahui keberadaannya. Bahkan dalam beberapa kasus, korban mengaku disiksa, tidak digaji selama berbulan-bulan, dan hanya bisa menghubungi keluarga secara sembunyi-sembunyi ketika memegang ponsel.

Iming-Iming Palsu, Nasib Tak Pasti

Para PMI tersebut, menurut Johner, berangkat melalui jalur ilegal karena tergiur janji manis gaji besar dari para agen dan mafia tenaga kerja ilegal. Namun kenyataannya, mereka justru terjebak dalam jaringan eksploitasi — termasuk dipaksa bekerja sebagai operator judi online ilegal.

"Apa gunanya peringatan Menteri jika pengawasan lemah dan mafia dibiarkan leluasa merekrut warga? Ini bentuk kelalaian serius yang menodai amanat konstitusi," ucap Johner dengan nada geram.

Ia mengutip pernyataan Menteri Abdul Karding yang sebelumnya telah menyatakan bahwa pengiriman TKI ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand dilarang karena tidak adanya perjanjian bilateral ketenagakerjaan. Namun faktanya, ratusan warga tetap bisa berangkat dari bandara secara bergerombol tanpa deteksi.

"Kalau pemerintah pusat dan daerah bilang tidak tahu, itu keterlaluan. Mereka ini berangkat ramai-ramai, bukan satu-dua orang. Lalu di mana fungsi pengawasan negara?" tanya Johner retoris.

Desakan Perlindungan dan Evaluasi Menyeluruh

Johner menyerukan agar semua pekerja migran, baik yang berangkat legal maupun ilegal, tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dan pembelaan dari negara. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah menjadi amanat UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Negara tidak boleh membedakan perlindungan bagi pekerja migran. Apapun status keberangkatan mereka, tanggung jawab ada pada pemerintah untuk melindungi setiap warganya," tandasnya.

Ia juga menyinggung bahwa minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menjadi pemicu utama masyarakat nekat mencari kerja ke luar negeri, meski harus melalui jalur berisiko tinggi.

“Ini harus menjadi refleksi serius. Kalau kita tidak mampu menyediakan pekerjaan di tanah air, setidaknya lindungi mereka yang mencari harapan di negeri orang. Jangan biarkan mereka jadi tumbal sistem,” pungkas Johner.

Tuntutan Publik: Transparansi dan Tindakan Nyata

Kasus-kasus ini membuka luka lama tentang lemahnya sistem perlindungan pekerja migran di Indonesia. Masyarakat kini menunggu:

Tindakan nyata dari Menteri Abdul Karding dan jajarannya.

Transparansi kasus-kasus PMI yang hilang atau disekap di luar negeri.

Evaluasi menyeluruh terhadap jalur perekrutan TKI ilegal.

Langkah hukum terhadap para agen dan mafia yang masih bebas berkeliaran.

"Ini bukan soal politik atau pencitraan. Ini soal nyawa dan nasib rakyat Indonesia di negeri orang. Jangan biarkan mereka terlunta-lunta tanpa perlindungan," tutup Johner Simanjuntak.(F)

UpdateCerita TV