Pejabat DPKPP Bogor Sulit Ditemui, Aktivis Nilai Keterbukaan Informasi Mandek

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sikap tertutup dan sulit ditemui para pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Dengan dalih “sangat sibuk menjalankan tugas”, mulai dari Kepala Dinas hingga pejabat setingkat Kepala Bidang terkesan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Sorotan tersebut disampaikan oleh aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah, Johner Simanjuntak, yang menilai kondisi ini sebagai bentuk lemahnya komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis secara berulang kali ke kantor DPKPP selalu menemui jalan buntu. Petugas Front Office kerap menyampaikan bahwa pejabat terkait tidak berada di ruangan, sedang rapat, atau tengah bertugas di luar kantor. Bahkan, meski awak media menunggu hingga sore hari, pejabat yang hendak dikonfirmasi tak kunjung muncul.

“Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik bersikap transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat serta media,” ujar Johner.

Sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari DPKPP Kabupaten Bogor di antaranya:

1. Alih fungsi kawasan perumahan dan permukiman, termasuk belum terealisasinya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, muncul dugaan praktik jual beli tanah yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan perusahaan.

2. Maraknya tanah tidak produktif dan lahan kosong yang dibiarkan terbengkalai, bahkan menyerupai tanah tanpa tuan. Padahal, DPKPP memiliki bidang penatagunaan tanah dan pendistribusian tanah yang seharusnya berperan aktif dalam menangani persoalan tersebut.

Kinerja yang dinilai tidak optimal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana arah pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor, jika persoalan mendasar di sektor pertanahan dan permukiman tidak mampu diselesaikan dalam satu periode pemerintahan?

Sebagai catatan, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bogor sempat menyatakan akan melaporkan PT Ferry Sonneville ke pihak kepolisian atas dugaan kelalaian kewajiban dan berbagai pelanggaran. Saat itu bahkan dibentuk Tim 9 yang dipimpin Sekretaris Daerah serta melibatkan Kepala Satpol PP dan sejumlah SKPD terkait. Namun hingga kini, kelanjutan penanganan kasus tersebut belum terdengar kejelasannya.

Menyikapi kondisi ini, masyarakat berharap Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dikenal memiliki komitmen kuat memajukan Kabupaten Bogor, dapat memberikan perhatian serius dan menegur pejabat yang dinilai tidak bekerja cepat, transparan, dan responsif. Keterbukaan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan melayani.(F)

UpdateCerita TV