Oknum Pegawai Dishub DKI Diduga Tarik Pungli Rp380 Juta: KCBI Warning Pemerintah, Jangan Tutup Mata!

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan penipuan dan praktik percaloan tenaga kerja non-ASN di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai aktif bernama Dewi Theresia Munte turut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).

Kepala Bidang Hukum KCBI, Panal Limbong, S.H., menegaskan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Dishub DKI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pengakuan Dewi Theresia Munte kepada tim KCBI sangat serius. Ia tidak hanya mengakui menerima uang dari calon pekerja, tetapi juga mengungkap adanya aliran dana ke atasannya di lingkungan Dishub. Ini mengindikasikan praktik percaloan yang terstruktur, sistematis, dan merusak citra pemerintah,” ujar Panal, Senin (17/11/2025).

Menurut KCBI, dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp380 juta dari sekitar 15 korban. Panal menegaskan bahwa jika pelaku merupakan pegawai negeri atau pejabat negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang lebih berat, termasuk berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan.

"Pasal 423 KUHP: Mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau pejabat untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Dapat digunakan untuk menjerat pungli yang dilakukan penyelenggara negara", ungkapnya 

Panal juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Dishub DKI sehingga dugaan praktik semacam ini dapat berulang dan tidak terdeteksi sejak dini. Ia menegaskan bahwa KCBI siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban, termasuk menyiapkan laporan resmi ke kepolisian apabila tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam. Jika benar Dewi menyebut dirinya ‘preman berseragam di Dishub DKI’, itu adalah tamparan keras bagi pemerintah daerah. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total, bukan sekadar rotasi jabatan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Panal Limbong memastikan KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan bagi para korban terpenuhi. KCBI berdiri di barisan rakyat untuk memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikonfirmasi soal ini tidak menjawab.(Man)

UpdateCerita TV