Obat Keras Bebas di Tangerang Selatan, Diduga Ada Bekingan
TANGERANG, Update Cerita Indonesia – Berkedok toko kelontong, praktik peredaran obat keras golongan G di kawasan pertigaan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, semakin meresahkan masyarakat. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) dilaporkan dijual bebas tanpa resep dokter maupun izin resmi.
Praktik ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan generasi muda. Penyalahgunaan obat keras berpotensi merusak mental sekaligus masa depan mereka.
Fenomena tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan bekingan dari pihak tertentu. Pasalnya, penjualan obat keras dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat, baik di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga Polsek setempat.
“Kami sudah lama resah dengan maraknya penjualan obat-obatan ini. Anak-anak muda sering nongkrong diwarung tersebut sambil mengonsumsi obat itu, tapi aparat seolah tutup mata,” ujar salah seorang warga, Jumat (12/9/2025).
Warga lainnya menegaskan, jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu tindak kriminal akibat efek penyalahgunaan obat keras. “Kalau tidak segera diberantas, pasti berdampak buruk bagi lingkungan kami,” ucapnya.
Sebagai catatan, penjualan obat keras tanpa izin resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.(Man)