Nomor Wartawan Diblokir, Pejabat DLH Bogor Dituding Antikritik dan Tak Layak Jadi Pelayan Publik

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan sikap antikritik kembali mencuat setelah salah satu pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, yang membidangi penindakan, memblokir nomor kontak wartawan usai dikonfirmasi terkait polemik vonis ringan Rp30 juta terhadap perusahaan pembuang limbah, PT Bintang Prima Perkasa.

Insiden ini terjadi setelah wartawan Update Cerita Indonesia mengirimkan pesan klarifikasi pada Sabtu, 27 September 2025 melalui WhatsApp. Pada awalnya, pesan dijawab dengan baik. Namun setelah berita dimuat, nomor wartawan diblokir sepihak, ditandai dengan hanya munculnya centang satu.

"Sikap Tidak Terpuji, Mental Pengecut"

Johner Simanjuntak, aktivis sosial dan wartawan senior, mengecam keras tindakan pejabat tersebut. Ia menilai tindakan memblokir wartawan sebagai bentuk ketidakmampuan pejabat publik dalam menghadapi kontrol sosial.

“Itu sifat yang tidak terpuji. Ini menunjukkan bahwa pejabat publik di Kabupaten Bogor belum siap menerima kritik. Kalau kupingnya tipis, jangan jadi pejabat publik,” tegas Johner, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk bertanya, mengonfirmasi, dan mengkritisi kebijakan publik, terutama jika menyangkut isu lingkungan atau potensi pelanggaran hukum.

“Wartawan bertanya bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menjernihkan. Kalau langsung diblokir, itu tanda pejabat tersebut tidak siap transparan dan gagal menjelaskan posisinya kepada masyarakat,” tambahnya.

UU KIP Dilanggar, Komunikasi Publik Diputus

Johner menilai tindakan memblokir wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses, keputusan, dan kebijakan publik.

“Komunikasi antara pers dan pejabat adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kalau jembatan itu diputus, bagaimana transparansi bisa terwujud?” ujarnya.

Konteks: Vonis Ringan Perusahaan Pembuang Limbah

Wartawan mengonfirmasi terkait vonis hanya Rp30 juta terhadap PT Bintang Prima Perkasa oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Mei 2024, padahal perusahaan terbukti melakukan dumping limbah bahan berbahaya tanpa izin.

Pabrik yang berlokasi di Gang Asem, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, juga diduga berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi tanpa izin bangunan resmi. Vonis ringan ini menimbulkan kekecewaan publik karena dinilai tidak menimbulkan efek jera dan membuka ruang dugaan adanya permainan hukum.

DLH Tak Berwenang Banding? Sekdis DLH Buka Suara

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menjawab dengan nada defensif dan terkesan membela bawahannya, Uli Sinaga.

"Mungkin aja [diblokir], makanya Abang harus lebih baik ke Bu Uli,” tulis Dede dalam pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa vonis denda merupakan sanksi administratif, sementara ancaman pidana hingga miliaran adalah ranah kejaksaan.

“Ya beda lah antara denda yang sifatnya administratif dengan pidana. Kalau soal banding, itu kewenangannya ada di JPU, bukan DLH. Jadi kalau mau bantu, bantu DLH juga Bang,” ujarnya.

Insiden ini menambah daftar panjang kritik terhadap pejabat publik yang dinilai tidak profesional dalam merespons pertanyaan media. Pemblokiran komunikasi dengan wartawan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, terlebih dalam isu lingkungan yang menjadi perhatian luas publik.

Publik berharap pimpinan DLH Kabupaten Bogor segera mengevaluasi sikap bawahannya, serta memastikan semua pejabat publik mampu bersikap terbuka dan profesional dalam menjawab pertanyaan media sebagai bagian dari fungsi pelayanan kepada masyarakat.(F)

UpdateCerita TV