Nomor Wartawan Diblokir, Kanit Reskrim Jatiasih Dituding Langgar Semangat Presisi

BEKASI, Update Cerita Indonesia –Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk bersinergi dengan wartawan dan memberikan informasi sesuai ketentuan, bukan sebaliknya menghalangi kerja jurnalistik. Pemblokiran terhadap nomor wartawan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat tugas peliputan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Hubungan antara Polri dan insan pers seharusnya berjalan harmonis dalam semangat sinergi dan transparansi. Tujuannya agar publik mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, serta mencerminkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Polri.

Namun, sikap Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, AKP Jumakir, dinilai mencoreng semangat tersebut. Pasalnya, ia diduga memblokir nomor telepon wartawan Update Cerita Indonesia, Firmansyah, tanpa alasan yang jelas. Padahal, wartawan berperan penting dalam menjembatani informasi publik dan kinerja kepolisian di wilayah hukum Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota.

Firmansyah mengaku tidak memahami alasan di balik tindakan tersebut.

“Saya nggak tahu kenapa nomor saya diblokir. Saya coba pakai nomor lain ternyata bisa tersambung dan direspons. Baru sadar kalau nomor utama saya yang biasa digunakan komunikasi dengan para pejabat justru diblokir,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Polsek Jatiasih, Ipda Oky, mengatakan akan menindaklanjuti dan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Saya coba konfirmasi beliau ya,” jawab Oky singkat.

Peristiwa ini menuai perhatian publik karena dianggap bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Publik berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.(Red)

UpdateCerita TV