Nomor Lama Tak Berlaku, Disdukcapil Sukabumi Umumkan Perubahan Layanan Pengaduan LISDA

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan perubahan nomor layanan pengaduan LISDA (Layanan Informasi Seputar Dokumen Administrasi Kependudukan) khusus pengaduan masyarakat.

Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat pengguna layanan administrasi kependudukan agar tidak lagi menggunakan nomor layanan sebelumnya.

Sebelumnya, layanan WhatsApp LISDA menggunakan nomor 0811-995-3030. Namun saat ini masyarakat diminta untuk menghubungi nomor terbaru di 0817-730-306 untuk berbagai kebutuhan pengaduan, konsultasi, maupun informasi seputar dokumen administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses perubahan layanan berlangsung.

Dengan adanya perubahan nomor tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperoleh akses pelayanan informasi administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan responsif.

Layanan LISDA sendiri menjadi salah satu sarana komunikasi masyarakat dengan Disdukcapil dalam menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait dokumen administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan hanya menggunakan nomor resmi terbaru guna menghindari kesalahan penyampaian informasi maupun potensi penyalahgunaan layanan.

Perubahan layanan tersebut diumumkan pada Kamis (7/5/2026). (Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV