Negara Rugi Miliaran, SPBU Ciangsana Diduga Fasilitasi Mafia BBM Praktik Ilegal Terus Berlangsung
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. SPBU 34.16XXX yang berlokasi di Jalan Raya Ciangsana Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat menjadi lokasi operasi mafia solar yang melibatkan operator SPBU dan oknum aparat.
Temuan ini pertama kali terungkap berdasarkan investigasi sejumlah wartawan dan LSM pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sebuah mobil Isuzu Panther warna Biru Muda Kombinasi Silver yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas ±2.000 liter, terlihat berulang kali melakukan pengisian solar subsidi menggunakan mesin penyedot. Solar kemudian dipindahkan ke tangki tambahan (kempu) di bagian belakang kendaraan.
"Mobilnya sudah bolak-balik 3 sampai 5 kali ke SPBU ini. Mereka kayaknya cuma ganti barcode doang, formalitas aja," ungkap salah satu operator SPBU yang enggan disebutkan namanya.
Modus ini diduga telah berlangsung berbulan-bulan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Parahnya, praktik ini disebut-sebut berada di bawah kendali oknum dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sayangnya, hingga saat ini pihak SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kejadian ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, dan menciptakan kesan bahwa pelaku mafia solar kebal hukum.
Jimmy Valiant Pengurus LSM Penjara Indonesia menyampaikan jika mengacu pada UU Cipta Kerja mengatur penyalahgunaan BBM ilegal melalui perubahan Pasal 55 UU Migas yang tercantum dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja (UU 6/2023). Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan mafia solar bersubsidi ini. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi", pungkasnya (F)