Musrenbang RKPD 2027 Sukabumi, DPRD Dorong Perencanaan Tepat Sasaran dan Berbasis Aspirasi
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna membahas dan menyepakati program prioritas pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan merupakan unsur krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan yang disusun secara matang, terarah, dan berkelanjutan.
“Perencanaan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Musrenbang Kabupaten menjadi wadah integrasi berbagai usulan pembangunan mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan, yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan.
RKPD Tahun 2027 merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Oleh karena itu, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas pembangunan harus selaras dengan dokumen tersebut serta mampu menjawab isu strategis dan dinamika kebutuhan masyarakat.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 adalah “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”
DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, pengawasan, serta masukan dari alat kelengkapan dan fraksi.
DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan penting dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.
Seluruh usulan tersebut telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD Tahun 2025–2029, serta tema pembangunan Tahun 2027. Hal ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah), melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan dan pariwisata unggulan.
Melalui forum Musrenbang ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama terkait skala prioritas pembangunan Tahun 2027 yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan pembangunan daerah selanjutnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.(Yogi Ramlan)