Motor Pedagang Raib di Pasar Tohaga Citeureup 2, Pengelola Dituding Gagal Jamin Keamanan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kawasan Pasar Tohaga Citeureup 2 kembali menjadi sorotan setelah aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di area pasar yang dikelola resmi. Para pelaku kejahatan dinilai semakin berani beroperasi bahkan saat aktivitas perdagangan baru dimulai pada dini hari.

Kali ini, seorang pedagang kehilangan sepeda motor yang selama ini menjadi penunjang utama untuk mencari nafkah. Ironisnya, korban mengaku rutin membayar retribusi dan biaya parkir yang dalam ketentuan pengelolaan pasar turut mencakup aspek keamanan lingkungan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih bernomor polisi F 2675 NO tidak jauh dari lokasi berdagang di lingkungan Pasar Citeureup 2.

Sebagai pedagang resmi yang terdaftar, korban mengaku merasa cukup aman memarkirkan kendaraannya di area pasar. Selain membayar parkir, para pedagang juga diwajibkan membayar retribusi harian sebesar Rp4.000 yang disebut diperuntukkan bagi kebersihan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan pasar.

Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Saat korban kembali ke lokasi parkir setelah mengurus dagangannya, sepeda motor miliknya telah hilang.

“Motor saya tetap saja hilang. Kejadian ini sudah saya laporkan. Sekarang siapa yang bertanggung jawab, pihak pasar atau pengelola parkir?” keluh korban.

Sebelum membuat laporan ke kepolisian, korban terlebih dahulu menyampaikan kejadian tersebut kepada Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Citeureup 2, Ade Sopian.

Merespons kejadian itu, Ade langsung mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polsek Citeureup. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/126/V/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup.

Menurut Ade, kasus kehilangan kendaraan di lingkungan pasar bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi indikator lemahnya sistem pengamanan yang diterapkan pengelola pasar.

“Langkah ini diambil bukan hanya untuk mencari keberadaan motor curian, melainkan sebagai bukti nyata betapa bobroknya sistem keamanan di Pasar Citeureup 2 ini,” tegasnya. Senin (11/5/2026)

Ade juga mendesak Kepala Pasar Citeureup 2 serta pengelola parkir agar segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan keamanan di lingkungan pasar.

“Kami meminta Kepala Pasar Citeureup 2 segera mengambil langkah-langkah tegas dan nyata. Hal ini harus disampaikan secara serius kepada seluruh jajaran pengelola parkir yang beroperasi di lingkungan pasar,” ujarnya.

Ia menilai, pengelola pasar dan pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja karena terdapat hubungan hukum antara pengguna jasa parkir dengan pengelola.

“Para pedagang ini sudah terdaftar resmi. Setiap pedagang juga wajib membayar biaya parkir member sebesar Rp75 ribu per bulan dan Rp3 ribu untuk parkir harian. Kalau sudah bayar, tapi keamanan nol besar, untuk apa uang itu disetor?” katanya.

Ade menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum perdata maupun perlindungan konsumen, pengelola parkir resmi memiliki tanggung jawab atas keamanan kendaraan yang dititipkan di area parkir berbayar.

Dalam hukum perdata, tanggung jawab tersebut diatur antara lain dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kelalaian. Selain itu, Pasal 1706 dan 1714 KUHPerdata mengatur kewajiban penerima titipan untuk menjaga dan mengembalikan barang titipan dalam kondisi semula.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang diberikan.

Ade menilai, pengelola pasar wajib memberikan solusi konkret termasuk terkait ganti rugi atas kerugian yang dialami pedagang.

“Masalah keamanan di lingkungan pasar adalah tanggung jawab mutlak pengelola pasar,” ujarnya.

Berdasarkan catatan paguyuban pedagang, kasus pencurian kendaraan bermotor di Pasar Citeureup 2 disebut bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa waktu terakhir, aksi curanmor diklaim semakin sering berulang tanpa adanya peningkatan sistem pengamanan yang signifikan.

Situasi itu memicu keresahan di kalangan pedagang yang setiap hari menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan pasar tersebut. Mereka menilai biaya retribusi dan parkir yang selama ini dibayarkan tidak sebanding dengan jaminan keamanan yang diterima.

Kini para pedagang menunggu langkah nyata dari pengelola pasar maupun aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku pencurian sekaligus memperbaiki sistem keamanan pasar. Jika tidak ada pembenahan serius, kepercayaan pedagang terhadap pengelolaan Pasar Citeureup 2 dikhawatirkan akan terus menurun.(F)

UpdateCerita TV