Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

BANDUNG, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di Bandung pada Maret 2025. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana promosi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp78 juta, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik Ridwan Kamil. Selain sepeda motor, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari proyek pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam penyalahgunaan anggaran promosi Bank BJB yang mencapai Rp409 miliar. Dari total tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang diyakini digunakan sesuai peruntukan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan fiktif dan non-bujeter.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pemilik agensi iklan. Ridwan Kamil sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka maupun dipanggil sebagai saksi. KPK menyatakan masih mendalami peran berbagai pihak dan akan memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama tokoh populer seperti Ridwan Kamil. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.(Syah)

UpdateCerita TV