Mobil Pajero Sport Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal Diamankan di Cileungsi, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aparat kepolisian dari Polsek Cileungsi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 2054 SBN yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Sabtu (14/2/2026).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan seorang sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi, dengan penambahan wadah penampungan khusus di bagian jok belakang untuk menampung solar subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, peristiwa ini bermula ketika petugas debt collector (DC) menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Narogong, dekat salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), karena diduga bermasalah dengan pihak leasing. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan dugaan aktivitas pengangkutan BBM jenis solar subsidi secara tidak sah.

Petugas kemudian menggiring kendaraan beserta sopir ke kantor Polsek Cileungsi untuk penanganan lebih lanjut.

Salah seorang petugas debt collector yang berada di lokasi menyebutkan bahwa kendaraan dan sopir telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku dan kendaraan sudah diamankan Polsek Cileungsi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Informasi awal juga menyebutkan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, serta diduga mengganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan.

Saat ini, sopir dan kendaraan masih diamankan di Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun status hukum terduga pelaku.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(F)

UpdateCerita TV