Mobil Berganti Plat dan Angkut Pertalite Bersubsidi Diamankan Polisi, Sopir Beberkan Dugaan Jaringan Pengumpul BBM
BOGOR, Update Cerita Indonesia - Satu unit mobil Suzuki Carry losbak bernomor polisi F 8653 GQ yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite di sepanjang jalur Cileungsi–Jonggol telah diamankan oleh Polsek Jonggol, Polres Bogor. Informasi lapangan menyebut kendaraan tersebut juga diduga mengalami tunggakan kredit dan sempat berganti plat nomor. Jumat (14/11/2025)
Mobil tersebut sebelumnya terpantau beberapa kali melakukan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dengan dugaan manipulasi sistem pembelian.
Modifikasi Kendaraan dan Dugaan Kegiatan Pengumpulan BBM
Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan tersebut tampak dimodifikasi menggunakan selang kecil yang tersambung ke bagian belakang bak mobil serta memuat banyak jeriken kosong. Modifikasi ini mengarah pada dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU, yang kemudian dijual kembali kepada pengecer (Pertamini).
Informasi di lapangan juga menyebutkan dugaan penggunaan banyak QR Code aplikasi MyPertamina serta plat nomor berbeda, sehingga dapat membeli BBM bersubsidi berulang kali tanpa terdeteksi sistem.
Herry (30), sopir kendaraan, mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan hampir setiap hari.
“Iya, setiap hari SPBU sepanjang Cileungsi–Jonggol. Belinya 35 liter pakai barcode… nggak tentu. Saya cuma kerja aja,” ujarnya kepada wartawan.
Herry juga menyebut satu nama yang diduga sebagai pihak yang mempekerjakannya. Pernyataan tersebut masih sebatas pengakuan sopir dan membutuhkan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Sopir juga menyampaikan adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah oknum. Keterangan ini masih berupa informasi awal dan perlu verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55)
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa:
Pidana penjara hingga 6 tahun, dan
Denda maksimal Rp60 miliar
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan aparat kepolisian guna memastikan kejelasan peran setiap pihak dan mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.(F)