MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Pastikan Proyek IKN Tetap Berjalan

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan berbagai respons publik. Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.

Menurut Romy, proyek IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, serta disesuaikan dengan kemampuan negara dan prioritas pembangunan nasional saat ini.

Ia menilai putusan MK justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi masyarakat.

“Pembangunan IKN tetap bisa berjalan, namun harus dilakukan secara realistis dan bertahap agar tidak membebani negara,” ujarnya.

Romy juga menilai IKN memiliki potensi besar menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan sekaligus simbol pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.

Menurutnya, untuk sementara waktu kawasan IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pusat pemerintahan nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang IKN dan menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

Putusan tersebut dinilai memperjelas posisi hukum status ibu kota negara sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun tahapan transisi secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional, proyek IKN masih menjadi salah satu agenda strategis pemerintah yang terus menuai perhatian publik, baik terkait aspek pembiayaan, kesiapan infrastruktur, maupun dampaknya terhadap pembangunan nasional jangka panjang.(Man)

UpdateCerita TV