Meteran Rusak 5 Bulan Dibiarkan, PLN Justru Tagih Denda: Kelalaian Sistemik?
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan pelanggaran prosedur operasional dan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Seorang warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berinisial SH mengaku hampir dirugikan hingga lebih dari Rp1,2 juta akibat kesalahan perhitungan tagihan listrik yang dipicu kerusakan meteran yang tidak terdeteksi selama berbulan-bulan.
Kasus ini bermula saat istri SH menerima tagihan kekurangan bayar dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Tagihan tersebut disebut sebagai akumulasi kekurangan pembayaran selama hampir lima bulan.
“Saya kaget, istri saya diberikan struk tagihan kekurangan bayar Rp1,2 juta lebih oleh petugas P2TL,” ujar SH, Jumat (17/4/2026).
SH menegaskan dirinya selalu membayar listrik sesuai tagihan bulanan dan tidak pernah melakukan manipulasi meteran. Ia mempertanyakan dasar pembebanan biaya tersebut, mengingat kerusakan alat ukur diduga terjadi akibat faktor usia dan bukan kesalahan pelanggan.
“Meteran tidak pernah kami otak-atik. Kalau rusak karena sudah lama, kenapa kami yang harus menanggung? Ini seharusnya tanggung jawab PLN,” tegasnya.
Lebih jauh, kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap standar operasional PLN, khususnya terkait kewajiban pemeliharaan dan pengawasan alat ukur listrik. Selain itu, pembebanan tagihan susulan akibat kelalaian deteksi dini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas keadilan sebagaimana dijamin dalam konstitusi, termasuk hak warga negara untuk mendapatkan layanan publik yang layak dan tidak merugikan.
Sejumlah pihak menilai, jika kerusakan meteran dibiarkan hingga berbulan-bulan tanpa tindakan, hal tersebut tidak lagi sekadar human error, melainkan mengarah pada indikasi kelalaian sistemik atau pembiaran berulang dalam pengawasan teknis.
Saat dikonfirmasi, Koordinator P2TL Yudi bersama atasannya Tio mengakui adanya kesalahan dalam kasus tersebut. Pihaknya menyebut terjadi kekeliruan dalam perhitungan serta kegagalan mendeteksi kerusakan meteran secara dini.
“Kami akui ada kesalahan, baik dalam perhitungan maupun dalam mendeteksi kondisi meteran sehingga pelanggan hampir dirugikan,” ujar Yudi. Senin (20/4/2026)
Meski demikian, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal. Sebab, kerusakan yang berlangsung hingga lima bulan tanpa terdeteksi menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan rutin yang seharusnya menjadi bagian dari standar pelayanan.
PLN UP3 Gunung Putri menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang dinilai lalai.
“Kami akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur,” tambahnya.
Namun demikian, publik menilai langkah evaluasi internal saja belum cukup. Diperlukan transparansi serta audit menyeluruh untuk memastikan tidak adanya praktik serupa yang berpotensi merugikan pelanggan lain.
Kasus ini menjadi alarm bagi perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan. Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, bukan tidak mungkin kejadian serupa merupakan bagian dari pola yang lebih luas, yang berisiko mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.(F)