Meski Sudah Ajukan Surat RJ Anak Kades Klapanunggal Viral Pukul Warga Ditahan

BOGOR, Update Cerita Indonesia - Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan LR (27) tahun dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak Kepala Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal terhadap warga yang sempat viral medsos beberapa Minggu lalu.

Diketahui Senin 28 April 2015 sekitar pukul 22:00 WIB telah peristiwa dugaan pasal 351 KUHP terjadi dikampung Tegal RT 019 RW  006 Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal yang dialami oleh korban Inisial MW (27) tahun yang mengalami luka memar dimuka.

Terkait kasus yang sempat viral dimedsos yang terjadi di wilayah kecamatan Klapanunggal Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K dalam konferensi pers menyampaikan pelaku telah dilakukan penahanan 

"Pelaku telah ditahan dipolsek Klapanunggal", ujarnya Rabu 7 Mei 2025 di mapolsek Klapanunggal 

Menurutnya mengenai berita viral nya penganiayaan yang di lakukan oleh salah satu warga di klapanunggal. Kejadian nya itu pada hari senin tgl 28 April 2025 sekitar pukul 22: 00 malam bertempat di rumah nya korban di desa kembang kuning kecamatan klapanunggal. Adapun pelapor adalah korban sendiri berinisial M dan tersangka yaitu berinisial L .

"Pasal yang kami tetapkan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara", tegasnya

Adapun kata Kapolsek kronologis singkatnya yaitu pada malam itu tersangka datang ke rumah korban ada sedikit cekcok mulut di situ lalu terjadi lah pemukulan atau penganiayaan yang terjadi di dalam video yang beredar dan viral di media sosial.

"Barang bukti yang kami lakukan penyitaan adalah adanya berupa video dari rekaman salah satu saksi yang berada di TKP saat kejadian. Sejauh ini hanya ada 1 tersangka", ungkapnya 

Lanjut AKP Silfi ini yang perlu diketahui oleh rekan-rekan semua proses di kami proses tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada juga cabut laporan, yang ada adalah permohonan Restorative Justice (RJ) yang di ajukan sesuai aturan atau Perpol yang ada.

"Kalau memang pengajuan permohonan nya sudah di ajukan oleh keluarga pelapor waktu itu sampai saat ini belum dapat disposisi, kalau nanti sudah ada disposisi nya nanti kami tindak lanjut sesuai aturan. Nanti kalau memang sudah ada turun ke kami permohonan untuk di tindak lanjuti ,

baru kami kan undang ke dua belah pihak baik pelapor maupun dari keluarga tersangka untuk melakukan musyawarah yang benar yaitu Restorative Justice (RJ) di kepolisian", terangnya 

Kapolsek menambahkan sejauh ini pelapor sendiri yang datang Kepolsek kalau kami hanya memberikan informasi bagaimana proses nya yang bersangkutan memang datang waktu itu hari jumat kalau tidak salah menginformasikan kepada kami penyidik bahwa sudah dilakukan mediasi tapi di luar kepolisian untuk itu kami arahkan yang benar itu mediasi itu seperti apa di dalam kepolisian itu permohonan pengajuan RJ ( Restorative Justice). 

"Kalau kami di sini menangani -mengenai tindak pidana nya saja setelah di tetapkan tersangka maka di lakukan penahanan"tambahnya

Sementara pelaku LR menyampaikan bahwa kejadian tersebut bisa terjadi karena ada masalah pribadi sebelumnya, hal tidak ada kaitannya dengan unsur politik 

"Awalnya terjadi insiden itu karena ada masalah pribadi antara pelapor dan adik saya, bukan masalah lain atau ada unsur politik, itu murni masalah pribadi", tegasnya

Dirinya menambahkan bahwa ia menyesal atas kejadian tersebut dan hal ini kedepan akan menjadi pelajaran.

"Saya menyesal, semoga ini menjadi pelajaran saya agar tidak melakukan tindakan serupa lagi", tukasnya.(F)

UpdateCerita TV