Mendagri Siapkan SE, Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran Digital

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat memperoleh akta kelahiran melalui layanan digital.

Untuk memastikan layanan tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat, Mendagri menyatakan tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa. Melalui kebijakan tersebut, kepala desa nantinya diminta membantu melaporkan kelahiran bayi yang terjadi di luar faskes.

“Nanti saya akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito kepada awak media seusai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Tito, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh dokumen kependudukan.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam mengintegrasikan data SatuSehat dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil.

Integrasi tersebut memungkinkan proses penerbitan akta kelahiran dilakukan secara digital dan diharapkan memangkas proses administrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara manual oleh orang tua.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.

Selain persoalan kelahiran, surat edaran yang sedang disiapkan juga akan memuat mekanisme pelaporan kematian warga di tingkat desa.

Tito meminta kepala desa turut melaporkan warga yang meninggal dunia kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Menurutnya, pemerintah desa merupakan salah satu pihak yang paling mengetahui kondisi kependudukan di wilayahnya.

Pelaporan tersebut dinilai penting untuk memperbarui data kependudukan sekaligus memudahkan proses penerbitan akta kematian.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” kata Tito.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak harus mengurus seluruh proses administrasi kependudukan secara mandiri ke kantor Dukcapil. Data kelahiran maupun kematian diharapkan dapat lebih cepat tercatat melalui sinergi antara pemerintah desa, fasilitas kesehatan, dan Dukcapil.

Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Kebijakan digitalisasi administrasi kependudukan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan publik, khususnya dalam pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.(Red)

UpdateCerita TV