LSM Topantara Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengadaan di Dinas PRKP DKI Jakarta: PT BPP Diduga Langgar Batas SKP

JAKARTA, Update Cerita Indonesia —

Sejumlah perusahaan konstruksi pelaksana proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2025 diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan tersebut diungkap oleh Ketua Umum LSM Teropong Pembangunan Nusantara (Topantara), Lamhot GM, yang menyebut sejumlah penyedia jasa diduga telah melampaui Sisa Kemampuan Paket (SKP)—batas maksimal jumlah proyek yang dapat dikerjakan oleh satu perusahaan dalam satu tahun anggaran.

Menurut Lamhot, praktik itu bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.

“Aturannya jelas, satu perusahaan hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan konstruksi kelas kecil dalam satu tahun anggaran. Tapi di Dinas PRKP DKI, ketentuan itu seolah tidak berlaku,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Lamhot menyebut salah satu perusahaan yang diduga melanggar ketentuan SKP adalah PT Buhid Pilar Persada (PT BPP).

Perusahaan tersebut dipilih oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PRKP DKI Jakarta untuk mengerjakan proyek Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 3 Penjaringan senilai Rp7,88 miliar, dengan kontrak ditandatangani pada 19 Juli 2025.

Namun, pada saat penunjukan itu dilakukan, PT BPP diketahui sudah menandatangani enam kontrak proyek lainnya dari berbagai Suku Dinas (Sudin) di Jakarta, yakni:

1. Sudin PRKP Jakarta Pusat (17 Maret 2025)

2. Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan (21 Maret 2025)

3. Sudin PRKP Jakarta Utara (16 April 2025)

4. Sudin SDA Jakarta Utara (10 Juni 2025)

5. Sudin Bina Marga Jakarta Utara (30 Juni 2025)

6. Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta (15 Juli 2025)

“Dengan enam proyek berjalan, semestinya PT BPP sudah melampaui batas kemampuan paket. Karena itu, PPK Dinas PRKP DKI seharusnya tidak lagi memilih perusahaan tersebut, kecuali ada dugaan kongkalikong di antara para pihak,” tegas Lamhot.

Lamhot menjelaskan, SKP berfungsi memastikan penyedia jasa tidak mengambil lebih banyak pekerjaan dari kemampuan mereka, untuk menghindari keterlambatan, kegagalan proyek, maupun penurunan kualitas hasil pekerjaan.

Selain itu, SKP juga dimaksudkan agar kesempatan kerja dapat terbagi secara merata bagi penyedia jasa lainnya.

“Penyedia wajib jujur mencantumkan seluruh pekerjaan yang sedang berjalan di SIKaP LPSE. Bila tidak, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Terlebih, kata Lamhot, metode pengadaan e-purchasing tidak menghapus kewajiban verifikasi SKP oleh PPK. Karena itu, dugaan adanya kelalaian atau kesengajaan untuk mengabaikan batas kemampuan penyedia patut diselidiki lebih lanjut.

Sementara itu, PPK Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta, Hendri S, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025), tidak memberikan tanggapan meski pesannya telah dibaca.

Jika terbukti melampaui SKP, perusahaan dapat dikenai beberapa sanksi, antara lain:

Gugur dalam proses lelang, apabila ditemukan tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang berjalan.

Dikenakan daftar hitam (blacklist) dan pencairan jaminan penawaran.

Perhitungan ulang SKP oleh Pokja pemilihan, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengadaan.

Menurut ketentuan, kewajiban pemenuhan SKP bersifat mengikat karena diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Presiden.(Syah)

UpdateCerita TV