LSM TOJAK Soroti Dugaan KKN Proyek Disnaker DKI: SBU Dipersoalkan, Pokja Dituding Lalai

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Dugaan persekongkolan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam proses pemilihan penyedia proyek Pembangunan Gedung Pelatihan Las Bawah Air Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta dengan nilai kontrak sebesar Rp28.349.111.244,76.

Isu ini mencuat setelah LSM TOPAN JAYA KORUPSI (TOJAK) menyoroti kejanggalan proses tender yang dimenangkan oleh PT Enera Teknika Utama, meskipun dari 130 peserta tender yang terdaftar, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran.

Ketua Umum LSM TOJAK, Dau Oloan, menilai kondisi tersebut janggal dan patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Fakta hanya satu penawar dalam tender bernilai puluhan miliar rupiah ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses pengadaan yang seharusnya terbuka dan kompetitif,” ujar Dau Oloan, Selasa (16/12/2025).

LSM TOJAK juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian kualifikasi administrasi pemenang tender. Berdasarkan penelusuran pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Enera Teknika Utama untuk subklasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG 009) disebut berstatus pencabutan pada saat pemasukan penawaran, dan baru aktif kembali setelah batas akhir penawaran.

Selain itu, PT Enera Teknika Utama juga dinilai tidak memiliki SBU Spesialis Pemasangan Kaca dan Aluminium (PB001) sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Atas dasar tersebut, Dau Oloan menduga PPK dan Pokja Pemilihan tidak melakukan pemeriksaan kualifikasi secara cermat.

“Kami menduga adanya pembiaran terhadap penyedia yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap ditetapkan sebagai pemenang. Hal ini berpotensi melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta pedoman teknis LKPP terkait pascakualifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pokja J, Ahmad Zulfikar, dalam pesan WhatsApp pada Sabtu (20/12/2025), memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT Enera Teknika Utama memiliki SBU Konstruksi Nomor 912010822266900270004 dengan masa berlaku hingga 15 Maret 2026, berkualifikasi menengah dengan subklasifikasi BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.

Terkait persyaratan SBU PB001, Ahmad Zulfikar menjelaskan bahwa PT Enera Teknika Utama ber-KSO dengan PT Ocenarium Konstruksi Indonesia, yang memiliki SBU Nomor 110425003258800060001, berlaku hingga 10 Mei 2028, dengan subklasifikasi PB001 – Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama di hadapan Notaris Elisa Adhayana, SH, M.Kn, dan telah terdaftar dengan Nomor 88/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

LSM TOJAK menegaskan bahwa dugaan ini berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Dau Oloan.

LSM TOJAK menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(Man)

UpdateCerita TV