LSM TOJAK Bongkar SBU Berstatus Pencabutan, PT Enera Tetap Lolos Tender Rp28 Miliar?

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Ketua LSM Teropong Jakarta (TOJAK), Dau Oloan, menanggapi pernyataan Ketua Pokja J, Ahmad Zulfikar, terkait keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Enera Teknika Utama dengan subklasifikasi BG009 Konstruksi Gedung Lainnya yang disebut masih berlaku hingga 15 Maret 2026.

Menurut Dau Oloan, persoalan utama bukan terletak pada masa berlaku SBU tersebut, melainkan pada status SBU saat masa pemasukan penawaran tender.

“Nah itu yang menjadi persoalan. SBU yang dimaksud Zulfikar pada saat pemasukan penawaran sampai dengan batas akhir penawaran memiliki status pencabutan,” tegas Dau Oloan, Jumat (17/1/2026).

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, SBU yang berstatus pencabutan atau masih dalam proses pengurusan hanya diperbolehkan mengikuti proses tender apabila telah memiliki status konfirmasi pembayaran atau telah disetujui.

“Kalau masih pencabutan, seharusnya gugur dalam penawaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pokja J Ahmad Zulfikar dalam pesan WhatsApp pada Sabtu (20/12/2025) menyampaikan bahwa PT Enera Teknika Utama memiliki SBU Konstruksi Nomor 912010822266900270004 dengan masa berlaku hingga 15 Maret 2026 dan berkualifikasi menengah dengan subklasifikasi BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya.

Terkait persyaratan SBU PB001, Zulfikar menjelaskan bahwa PT Enera Teknika Utama melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Ocenarium Konstruksi Indonesia yang memiliki SBU Nomor 110425003258800060001, berlaku hingga 10 Mei 2028, dengan subklasifikasi PB001 – Pekerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian di hadapan Notaris Elisa Adhayana, SH, M.Kn dan terdaftar dengan Nomor 88/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Untuk diketahui, proses tender proyek Pembangunan Gedung Pelatihan Las Bawah Air Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta yang dimenangkan oleh PT Enera Teknika Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp28.349.111.244,76 juga menuai sorotan publik.

Dau Oloan menilai proses tender tersebut patut dipertanyakan, mengingat dari 130 peserta tender yang terdaftar, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran. 

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Ia juga menyoroti dugaan persekongkolan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemilihan penyedia proyek tersebut.

LSM TOJAK mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa untuk segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan dan potensi praktik KKN dalam proyek tersebut.(Man)

UpdateCerita TV