Laporan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Dihapus dari e-Prowas, FK-IMT: Ini Pengkhianatan Terhadap Keadilan
TANGGAMUS, Update Cerita Indonesia — Penanganan perkara dugaan korupsi penggelembungan (mark up) dana perjalanan dinas dan/atau perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan tajam. Perkara yang telah dilaporkan sejak 2023 tersebut hingga memasuki tahun 2026 tak kunjung menunjukkan kejelasan hukum.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) selaku pelapor menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, serta mengabaikan rasa keadilan publik.
Ketua FK-IMT, M. Ali, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan perkara ini merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum sekaligus pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas negara.
“Kami sangat kecewa. Sejak 2023 sampai 2026 tidak ada kejelasan sama sekali terkait perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021. Ini menyangkut uang rakyat dan marwah penegakan hukum,” tegas M. Ali, Kamis (15/1/2026).
Ia juga mengungkapkan kekecewaan ketika laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Agung melalui sistem e-Prowas justru dihapus secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami sudah melapor ke Kejaksaan Agung melalui e-Prowas sebagai upaya mencari keadilan. Namun laporan kami justru dihapus tanpa penjelasan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa sebenarnya? Apakah penegakan hukum bisa dikondisikan?” ujarnya.
M. Ali menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dan langkah konkret dari Kejaksaan Agung, pihaknya siap mengajak masyarakat Tanggamus untuk melakukan aksi damai secara terbuka di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Jika hukum terus dipermainkan dan laporan rakyat diabaikan, kami siap membawa masyarakat Tanggamus untuk menyuarakan kebenaran langsung ke Kejaksaan Agung. Ini bukan ancaman, ini panggilan moral,” tandasnya.
Sikap kritis juga disampaikan Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Duel Syamson Sambarnyawa, S.H., M.H., yang menilai penanganan perkara ini mencerminkan krisis integritas di tubuh institusi penegak hukum.
Menurutnya, penghapusan laporan masyarakat tanpa notifikasi resmi merupakan bentuk maladministrasi serius dan pelanggaran terhadap asas keterbukaan, akuntabilitas, serta prinsip due process of law.
“Penghapusan laporan tanpa pemberitahuan adalah preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan tidak boleh menjadi institusi yang kebal kritik dan tertutup terhadap pengawasan rakyat,” tegas Duel Syamson.
Ia mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih penuh penanganan perkara jika Kejari dan Kejati dinilai tidak mampu bekerja secara objektif dan profesional.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan elite. Jaksa Agung harus membuka kembali laporan FK-IMT, memeriksa jaksa-jaksa yang menangani perkara ini, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut, termasuk penghapusan laporan masyarakat melalui sistem e-Prowas.
Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuasaan?(F)