Lapdumas Alkes Rp850 Miliar Mengendap, Kejagung Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kemenkes
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Lambannya respons Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI menuai sorotan dan kekecewaan dari kalangan penegak hukum.
Dua advokat senior dari kantor hukum berbeda, yakni Julius, S.H., M.H., CPM, CML, CPC (Med) dan Tomy Sihotang, S.H., M.H., secara tegas menyayangkan sikap Kejagung yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret atas laporan yang telah disampaikan oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kepada Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin pada 17 November 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara pada proses pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa Antropometri Kit di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di bawah Sekretariat Jenderal Kemenkes.
Pada saat itu, pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp850 miliar untuk pengadaan Antropometri Kit yang akan didistribusikan ke posyandu di seluruh Indonesia sebagai alat ukur pertumbuhan balita dalam pencegahan stunting.
Namun dalam pelaksanaannya, panitia pengadaan melalui sistem e-katalog konsolidasi Kemenkes mengundang sejumlah distributor dan pabrikan. Fakta yang disorot, salah satu pemegang kontrak merupakan perusahaan milik anggota DPR RI periode 2024–2029, berinisial Drs. SS, melalui dua perusahaannya PT BBR dan PT DKM, dengan total nilai kontrak mencapai Rp174 miliar.
Dalam proses tender, penawaran harga terendah awalnya berada di angka Rp5.150.000 per unit, namun harga tersebut dibatalkan oleh panitia, dan seluruh peserta diminta mengajukan penawaran ulang dengan harga mendekati plafon anggaran, yakni di bawah Rp8 juta per unit.
PT DMA sebagai penawar terendah akhirnya kembali mengajukan harga Rp7.900.000 per unit, yang kemudian dijadikan acuan harga seluruh kontrak. Kondisi ini memunculkan indikasi mark-up sebesar Rp2.750.000 per unit. Khusus untuk kontrak PT BBR sebanyak 20 unit, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp57 miliar.
Meski laporan telah disampaikan sejak November 2025, hingga memasuki Desember dan menjelang akhir tahun, belum terlihat adanya tindakan hukum dari Kejagung RI. Hal inilah yang disesalkan oleh Julius dan Tomy.
“Kejaksaan Agung kerap menyampaikan komitmen akan menindak semua laporan dugaan korupsi tanpa pandang bulu. Namun realitasnya, penanganan laporan ini justru stagnan,” tegas Julius. Selasa (23/12/2025)
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami dan mendorong laporan tersebut agar mendapat atensi serius dari Jaksa Agung RI, baik melalui permohonan audiensi langsung maupun surat resmi lanjutan.
“Fiat justitia ruat caelum — keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh,” pungkas Julius.(JS)