Langgar Perbup, Aktivitas Truk Tambang Limestone di Klapanunggal, Keselamatan Warga Jadi Taruhan
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Aktivitas truk tambang pengangkut galian limestone yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali menuai kritik dan sorotan publik. Truk-truk tersebut diduga beroperasi di luar ketentuan jam operasional serta melebihi batas tonase yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keluhan warga dan hasil pantauan di lapangan, truk tambang disinyalir mengangkut muatan di atas 8 ton dan masih beroperasi pada siang hari. Padahal, ketentuan operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 160 Tahun 2023 yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021, dengan jam operasional mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sebelumnya, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambang terkait aturan tersebut.
“Sudah disosialisasikan, bahkan sempat dipasang spanduk pembatasan jam operasional mobil tambang bersama Dinas Perhubungan,” ungkap Galuh.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak kecamatan berencana melakukan penertiban dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama instansi terkait.
“Penertiban akan kami koordinasikan dengan Dishub dan Satpol PP,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi kembali mengenai progres hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Camat Klapanunggal belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan, Rabu (4/2/2026). Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Di tempat terpisah, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan pemerintah, Johner Simanjuntak, menilai lemahnya penegakan aturan lalu lintas, khususnya terkait angkutan tambang, berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Johner, ketidakpatuhan terhadap aturan jam operasional dan tonase bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.
“Jika persoalan kecelakaan yang dialami masyarakat tidak segera diatasi dengan kebijakan tegas dan pengawasan ketat, kita hanya tinggal menunggu waktu hingga tragedi serupa terus berulang. Keselamatan di jalan harus menjadi perhatian serius pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan aturan jam operasional truk sejatinya sudah cukup baik, namun tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, aturan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.
“Permasalahan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lalu lintas di Kabupaten Bogor. Kecelakaan bukan sekadar insiden, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan manusia. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur agar pelaksanaan aturan berjalan efektif serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Klapanunggal dapat terjamin.(F)