Lahan Fasum Rusun Limusnunggal Diduga Dikomersialkan, Disorot Bertentangan dengan Regulasi Aset Negara

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan alih fungsi dan komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) Rumah Susun (Rusun) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Area yang semestinya diperuntukkan bagi aktivitas dan kepentingan penghuni rusun kini digunakan sebagai lokasi parkir ratusan kendaraan bermotor milik siswa SMK Negeri 1 Cileungsi pada hari kerja.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan lahan tersebut, mengingat fasum rusun merupakan aset milik pemerintah yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dugaan pengelolaan parkir yang bersifat komersial dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi pengelolaan aset negara dan daerah.

Sekretaris LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan fasum di lingkungan rusunawa tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dengan alasan apa pun, komersialisasi lahan pemerintah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan. Apalagi jika ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aset negara,” ujar Jimmy kepada wartawan.

Secara regulatif, pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme perizinan, penetapan status penggunaan, serta tidak boleh menyimpang dari fungsi awal aset tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa barang milik negara/daerah wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.

Menurut Jimmy, keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan rusunawa secara prinsip diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan, kenyamanan, dan kualitas hidup penghuni.

“Apabila terjadi perubahan fungsi lahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara terbuka dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset negara,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, LSM Penjara Indonesia menyebut bahwa aktivitas parkir tersebut dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban warga. Namun demikian, Jimmy mempertanyakan kewenangan paguyuban dalam mengelola aset pemerintah.

“Dalam Permendagri 19 Tahun 2016 jelas disebutkan bahwa pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan oleh pihak mana pun tanpa penetapan resmi dari pemerintah daerah. Lalu apa dasar hukum paguyuban mengelola parkir di lahan fasum rusunawa?” katanya. Selasa (3/2/2026)

Lebih jauh, Jimmy juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terbukti terdapat keuntungan pribadi atau kelompok dari pemanfaatan aset negara secara melawan hukum.

“Jika ada aliran keuntungan dari aset pemerintah tanpa dasar hukum, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.

Selain itu, Jimmy menyoroti sikap Kepala UPT Rusunawa Limusnunggal yang dinilai kurang responsif terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi pembina rusunawa memiliki kewajiban pengawasan melekat atas pemanfaatan aset.

“Kepala Dinas PUPR harus melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pembiaran atau pelanggaran, maka evaluasi hingga pencopotan Kepala UPT patut dipertimbangkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Rusunawa Limusnunggal maupun SMK Negeri 1 Cileungsi belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan lahan fasum tersebut. Redaksi Update Cerita Indonesia masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(F)

UpdateCerita TV