KPU Dairi Tolak Buka SPJ Pilkada 2024, LSM KCBI Siap Lapor ke Kejati Sumut
DAIRI, Update Cerita Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Dairi secara resmi menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyusul penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pilkada Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, setelah Sekretaris LSM KCBI Jembri Padang menerima surat tanggapan resmi KPU Dairi Nomor: 12/HM.03.2.-SD/121/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Insan Banurea menegaskan bahwa SPJ Pilkada bukanlah dokumen rahasia negara dan wajib dibuka untuk publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran rakyat.
“SPJ bukan rahasia negara. Ini bukan alusista, bukan dokumen intelijen, melainkan laporan penggunaan uang rakyat yang wajib dapat diakses masyarakat. Transparansi adalah fondasi demokrasi,” tegas Insan Banurea.
Ia menambahkan, apabila pengelolaan anggaran dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Dairi untuk menutup-nutupi dokumen tersebut.
“Kalau anggarannya bersih dan sesuai aturan, mengapa harus risih membukanya? Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap dokumen yang kami miliki saat ini kepada lembaga penegak hukum. Dalam waktu 5 x 24 jam sejak diterimanya surat tanggapan ini, kami akan menempuh langkah hukum resmi bila tidak ada kejelasan,” lanjutnya.
Langkah hukum ini berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (2) yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan negara.
Insan Banurea menilai alasan KPU Dairi yang menyatakan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dijadikan dasar penolakan.
“Alasan konsultasi ke provinsi justru menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan RAB Pilkada 2024. Ini patut diuji secara hukum,” ujarnya.
LSM KCBI juga mengingatkan bahwa praktik melempar tanggung jawab ke tingkat provinsi berpotensi mengaburkan persoalan substansi.
“Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, setiap potensi penyimpangan harus dibuka secara terang. Ini bukan soal menyerang lembaga, ini soal menjaga integritas penggunaan uang rakyat,” pungkas Insan.
LSM KCBI tetap membuka ruang komunikasi dan memberi kesempatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara serta KPU Kabupaten Dairi untuk bersikap terbuka dan profesional.
Sementara Ketua KPU Dairi Aryanto Tinendung dikonfirmasi (Rabu (14/1/2026) menyampaikan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi.
"Sedang kami konsultasikan ke KPU Provinsi", jawabnya singkat(Syah)