KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos, Dua di Antaranya Korporasi

JAKARTA, Update Cerita Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, tiga merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Meski belum merinci identitas individu tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus sudah masuk tahap lanjutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Mengacu pada situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Budi mengungkapkan, dari hasil perhitungan awal penyidik, potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp200 miliar. Nilai tersebut terkait pengangkutan serta distribusi bansos beras untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.

Cegah Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga kuat terlibat. Mereka adalah:

Edi Suharto (mantan Staf Ahli Kemensos)

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Kanisius Jerry Tengker (eks Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022)

Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024)

Pencekalan berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Respons Pemerintah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Kemensos akan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola distribusi bansos agar lebih akuntabel.

“Kami pastikan proses distribusi bansos ke depan dilakukan lebih transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi bansos di Kemensos merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang telah divonis penjara. Kini, penyidikan diarahkan pada praktik pengadaan dan distribusi bansos yang melibatkan pihak swasta serta korporasi logistik.(Syah)

UpdateCerita TV