Korban Kekerasan Teknisi WiFi Bnetfit, Aspek Keselamatan Kerja dan Tanggung Jawab Perusahaan Disorot

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Dugaan penganiayaan terhadap seorang teknisi pemasangan jaringan internet di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan perhatian terhadap aspek keselamatan kerja serta potensi tanggung jawab perusahaan dalam melindungi tenaga kerja di lapangan.

Korban berinisial MS (21) diketahui merupakan karyawan PT Pesona Daya Encho, perusahaan pihak ketiga yang bergerak di bidang pemasangan panel WiFi milik Bnetfit. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Perumahan Pondok Rajeg, Cluster Mandiri 2, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Sektor (Polsek) Cibinong, laporan dugaan tindak pidana tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal. Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/166/III/2026/Unit Reskrim tertanggal 17 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penanganannya, kepolisian telah menunjuk dua personel penyidik, yakni Bripka Wahyu Widodo dan Brigadir Agung Sudrajat.

Pelapor juga diberikan akses komunikasi langsung dengan penyidik guna memperoleh informasi perkembangan perkara. Selain itu, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan melalui layanan daring SP2HP Bareskrim Polri sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.

Di sisi lain, peristiwa ini turut memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional keselamatan kerja bagi teknisi lapangan, khususnya yang bekerja melalui skema pihak ketiga (outsourcing). Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait langkah perlindungan, mitigasi risiko, maupun pendampingan terhadap korban.

Ketiadaan penjelasan tersebut menjadi sorotan, mengingat pekerjaan teknisi lapangan memiliki potensi risiko tinggi, terutama saat beroperasi di lingkungan publik tanpa pengamanan khusus.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan penyedia jasa dan pengguna tenaga kerja, untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi serta perlindungan terhadap pekerja lapangan dapat ditingkatkan.(F)

UpdateCerita TV