Kontroversi Seleksi Mediator Non Hakim, PN Cibinong Tegaskan Proses Sesuai Aturan
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menetapkan 14 peserta lolos dari total 68 pendaftar. Para peserta yang dinyatakan lulus disebut telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga tes tertulis.
Proses pendaftaran sebelumnya dibuka pada 1–8 April 2026 untuk masa tugas selama 12 bulan. Dalam persyaratan yang ditetapkan, peserta diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat pernyataan tidak pernah dihukum atau dipidana.
Namun demikian, proses seleksi tersebut menuai sorotan dari sejumlah peserta, khususnya dari kalangan mediator non hakim sebelumnya yang kembali mendaftar. Mereka mengaku tidak melengkapi sebagian persyaratan administrasi tersebut dan akhirnya tidak lolos seleksi.
Beberapa peserta mempertanyakan relevansi persyaratan yang dianggap berbeda dari mekanisme sebelumnya, serta menilai adanya tambahan ketentuan yang dinilai tidak lazim.
Selain itu, pelaksanaan tes tertulis juga menjadi perhatian. Sejumlah peserta menilai bentuk dan jumlah soal dalam lembar jawaban berbeda dari seleksi sebelumnya, sehingga memunculkan pertanyaan terkait standar dan konsistensi mekanisme seleksi.
Menanggapi hal tersebut, pihak PN Cibinong melalui Humas, Ahmad Taufik, membantah adanya ketidakberesan dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Tidak ada ketidaklaziman, terlebih permainan dalam penerimaan mediator kali ini,” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan persyaratan yang telah diumumkan sejak awal pendaftaran.
Ahmad Taufik juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati sikap peserta yang tidak lolos seleksi, termasuk jika memilih menempuh langkah hukum.
“Itu hak mereka. Jika ingin menempuh jalur hukum, silakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan tambahan dari pimpinan PN Cibinong terkait polemik yang berkembang di kalangan peserta.(JS)