Konflik Memanas di Muara Enim: PTBA Dituding Halangi Warga Kelola Tanah Milik Sendiri

MUARA ENIM, Update Cerita Indonesia — Konflik penutupan akses menuju lahan milik masyarakat di sekitar area operasional PT Bukit Asam (PTBA) di Kabupaten Muara Enim semakin memanas. Selama berbulan-bulan, warga mengeluhkan tidak dapat masuk, melintas, maupun mengelola lahan mereka sendiri yang berada di wilayah tersebut.

Atas desakan warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan Surat Peringatan kepada manajemen PTBA sebagai langkah awal penyelesaian konflik sebelum dibawa ke jalur hukum dan publikasi nasional.

Surat tersebut dilayangkan setelah KCBI menerima laporan masyarakat serta melakukan penelusuran langsung ke lapangan. KCBI menemukan fakta adanya penutupan dan pembatasan akses yang menyebabkan warga kehilangan hak dasar untuk mengelola tanah milik mereka.

“Warga sudah berusaha meminta penyelesaian secara baik-baik, tapi tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Penutupan akses ini bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi berpotensi melanggar hukum. Karena itu kami berniat membantu kesulitan masyarakat,” tegas AM Sandi Bonardo, perwakilan KCBI, dalam surat resminya. Selasa (2/12/2025)

KCBI menilai praktik pembatasan akses seperti ini dapat memicu ketegangan sosial serta bertentangan dengan regulasi terkait hak atas tanah, termasuk perlindungan terhadap kepemilikan lahan masyarakat adat maupun perorangan.

Ultimatum 7 Hari untuk PT Bukit Asam

Dalam surat resminya, KCBI memberi waktu 7 hari kepada PTBA untuk melakukan langkah konkret, yaitu:

1. Membuka akses menuju lahan masyarakat,

2. Melakukan pengecekan lapangan secara bersama KCBI dan perwakilan warga,

3. Menyampaikan penjelasan tertulis resmi terkait alasan penutupan akses.

Jika ultimatum tidak dipenuhi, KCBI akan mengambil langkah lanjutan berupa:

Melapor resmi kepada Pemerintah Pusat dan Daerah,

Meminta investigasi Kementerian terkait,

Mendampingi warga mengajukan gugatan hukum,

Membuka laporan lengkap ke media nasional.

Sorotan Publik Mencuat

Kasus ini menyedot perhatian publik karena PT Bukit Asam adalah perusahaan tambang milik negara yang seharusnya menjunjung prinsip tata kelola, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga.

Jika terbukti melakukan penghalangan akses lahan masyarakat, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum sekaligus tekanan sosial secara nasional.

Konflik memasuki babak baru yang semakin serius. Semua pihak kini menunggu langkah PTBA—apakah memilih penyelesaian dialogis atau membiarkan konflik berlanjut ke jalur hukum dan publikasi nasional.(F)

UpdateCerita TV